Follow Us

Sekarang Kendarai Motor Wajib Pakai Masker, Tapi Helmnya Kemana Tuh

Octa - Selasa, 19 Mei 2020 | 22:33
Masker dipakai, lah kok emak-emak ini nggak kendarai motor tanpa helm.
@tmcpoldametro

Masker dipakai, lah kok emak-emak ini nggak kendarai motor tanpa helm.

Otofemale.id - Wajib pakai masker saat keluar rumah, jadi salah satu aturan yang harus dipatuhi selama masa PSBB.

Aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sendiri, dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Lebaran 2020, Hijaber Wajib Ingat Bahaya Saat Boncengan Pakai Motor Bebek

Bagi ladies yang kendarai motor, aturan wajib pakai masker juga membuat wajah mereka terhindar dari debu dan juga paparan langsung sinar matahari.

Makanya nggak menherankan kalau ladies pengendara motor, mentaati aturan wajib pakai masker tersebut.

Baca Juga: Ngabuburit di Rumah Aja, Skutik Honda BeAT Jarang Dipakai Jangan Kelupaan Perawatan Aki

Namun sayangnya meski pakai masker, ada saja ladies yang malah melanggar aturan lalu lintas lainnya.

Berkendara tanpa menggunakan helm, malah jadi aturan wajib yang dilanggar oleh ladies pengendara motor.

Salah satu contohnya yang terjepret kamera dan diposting di akun @tmcpoldametro.

Terlihat emak-emak berhijab yan gkendarai skutik itu, berhadapan dengan petugas di check point kawasan Jakarta Barat.

Baca Juga: Ngabuburit Di Rumah Aja, Yuk Kenali Saatnya Ganti Oli Mesin Pada Skutik Yamaha Mio Kamu

ATURAN PAKAI HELM

Pengendara menggunakan motor wajib hukumnya untuk pakai helm yang berstandar SNI.Kewajiban pakai helm SNI saat kendarai motor, seperti yang tertulis dalam UULAJ Pasal 57.

Baca Juga: Ngabuburit Di Rumah Aja, Begini Cara Bersihkan Sarung Tangan Bahan Kain Ala HondaDalam pasal tersebut dituliskan bahwa (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor dan (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.Khusus untuk standar helm yang digunakan, ditegaskan kembali pada Pasal 106 (ayat) 8.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".Bukan sembarang helm berlogo SNI ya ladies, tapi helm yang benar-benar mengikuti standar SNI yang berlaku.Helm berstandar nasional yang dimaksudkan adalah helm yang memiliki tempurung yang kuat, tali pengikat di bawah dagu, kaca pelindung wajah, hingga pelindung telinga dan leher.Jika masih nekat nggak pakai helm, maka dianggap melanggar pasal 291 (ayat) 1 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.Lalu pada pasal yang sama ayat 2, berlaku aturan boncenger juga wajib pakai helm."Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest