Otofemale.id - Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta berlakukan SIKM alias Surat Izin Keluar-Masuk.
Jadi SIKM ini surat ijin yang harus dimiliki bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta.
Atau warga Bogor , Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin ke Jakarta selama berlakunya aturan PSBB.
SIKM yang diterbitkan minggu lalu, mulai berlaku pada hari ini (22/5/2020).
Baca Juga: Parkir Liar, Jadi Sasaran Operasi Gabungan Cabut Pentil Ban Motor di Pasar Jatinegara
Warga yang bisa penerima SIKM adalah yang memang mendapatkan tugas dari pekerjaannya maupun kepentingan lain yang mendesak.
Adapun bidang pekerjaan yang pegawainya bisa mengurus SIKM diantaranya bidang kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, serta komunikasi dan teknologi informatika.
Kemudian juga ada bidang keuangan, logistik, perhotelan, hingga konstruksi.
Pun berbagai bidang yang bergerak di industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, serta pelayanan dasar,utilitas publik, dan industri.
Baca Juga: Bulan Depan Naik, Harga Mitsubishi Xpander Matik Paling Murah Sekarang Rp 243 Jutaan