Sedangkan kepentingan mendesak yang dimaksud untuk dapat SIKM, contohnya sakit atau anggota keluarga ada yang meninggal dunia.
PENJARA 6 TAHUN
Diberlakukannya aturan kepemilikan SIKM, Pengprov DKI Jakarta juga menyiapkan antisipasi pemalsuan dokumen.
Pemalsuan SIKM dan dokumen lainnya akan dikenakan Pasal 263 KUHP.
Di mana ancaman pidana maksimal penjara selama enam tahun.
Serta Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU UTE Nomor 11 tahun 2008.
Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat-syarat Pembuatan SKIM, Surat Izin untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB