Follow Us

Pemprov DKI Jakarta Hari Ini Berlakukan SKIM Selama PSBB, Kenalan Yuk

None - Jumat, 22 Mei 2020 | 20:16
Check point PSBB Polda Metro Jaya di depan Kampus Budi Luhur, Ciledug.
istimewa

Check point PSBB Polda Metro Jaya di depan Kampus Budi Luhur, Ciledug.

Otofemale.id - Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta berlakukan SIKM alias Surat Izin Keluar-Masuk.

Jadi SIKM ini surat ijin yang harus dimiliki bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Nyetir Mobil Orangtuanya Sendiri dan Bawa Uang Rp 45 Ribu untuk Beli Lamborghini, Petugas Patroli: 'Dia Kesal Sampai Hampir Menangis...'

Atau warga Bogor , Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin ke Jakarta selama berlakunya aturan PSBB.

SIKM yang diterbitkan minggu lalu, mulai berlaku pada hari ini (22/5/2020).

Baca Juga: Parkir Liar, Jadi Sasaran Operasi Gabungan Cabut Pentil Ban Motor di Pasar Jatinegara

Warga yang bisa penerima SIKM adalah yang memang mendapatkan tugas dari pekerjaannya maupun kepentingan lain yang mendesak.

Adapun bidang pekerjaan yang pegawainya bisa mengurus SIKM diantaranya bidang kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, serta komunikasi dan teknologi informatika.

Kemudian juga ada bidang keuangan, logistik, perhotelan, hingga konstruksi.

Pun berbagai bidang yang bergerak di industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, serta pelayanan dasar,utilitas publik, dan industri.

Baca Juga: Bulan Depan Naik, Harga Mitsubishi Xpander Matik Paling Murah Sekarang Rp 243 Jutaan

Sedangkan kepentingan mendesak yang dimaksud untuk dapat SIKM, contohnya sakit atau anggota keluarga ada yang meninggal dunia.

PENJARA 6 TAHUN

Diberlakukannya aturan kepemilikan SIKM, Pengprov DKI Jakarta juga menyiapkan antisipasi pemalsuan dokumen.

Pemalsuan SIKM dan dokumen lainnya akan dikenakan Pasal 263 KUHP.

Di mana ancaman pidana maksimal penjara selama enam tahun.

Serta Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU UTE Nomor 11 tahun 2008.

Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat-syarat Pembuatan SKIM, Surat Izin untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest