Otofemale.id - Selama pelaksanaan PSBB Jakarta, ada aturan yang mewajibkan pemotor pakai masker dan juga sarung tangan.
Aturan wajib pakai masker dan sarung tangan itu tertera dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 18 ayat (5) huruf c.
Adapun yang tertulis disitu adalah Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut : (c) menggunakan masker dan sarung tangan.
Seperti diketahui, aturan PSBB itu dilaksanakan untuk memutus penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Hari Ini Surabaya Berlakukan Aturan PSBB Tahap 3, Ingat Lagi Yuk Aturannya
Terkait penggunaan sarung tangan saat pademi Covid-19, seorang ahli dari Universitas Maryland di Amerika menyebutkan sebagai ide yang buruk.
Dr. Faheem Younus merupakan kepala klinik penyakit menular di kampus tersebut yang dilansir Otofemale.id dari Theazb.com mengatakan bahwa penggunaan sarung tangan itu merupakan bad idea alias ide yang buruk.
Selanjutnya juga dibilang kalau pakai sarung tangan malah akan membuat virus berakumulasi didalamnya dan makin mudah bertransmisi saat kita memegang wajah dengan tangan.
Dalam artikel yang sama, Dr. Faheem Younus menyebutkan cara paling baik cegah tertular Covid-19 adalah dengan cuci tangan secara rutin pakai sabun biasa dan jaga jarak setidaknya 1,8 meter.
Baca Juga: Update Skutik Yamaha Mio, Paling Murah Nggak Sampai Rp 16 Juta