Otofemale.id - SIKM alias Surat Izin Keluar Masuk, jadi antisipasi Pemprov DKI Jakarta pada warga yang hendak balik ke ibu kota.
Dengan kata lain, warga yang habis mudik nggak bisa cepat masuk Jakarta tanpa SIKM.
Surat izin yang berlaku sejak H-2 Lebran 2020 itu, nggak bisa dimiliki oleh sembarang warga.
Penerima atau yang bisa bikin SIKM adalah yang memang mendapatkan tugas dari pekerjaannya maupun kepentingan lain yang mendesak.
Baca Juga: Ahli di Amerika Sebut Pakai Sarung Tangan Saat Pademi Covid-19 Sebagai Bad Idea, Ini Alasannya
Adapun bidang pekerjaan yang pegawainya bisa mengurus SIKM diantaranya bidang kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, serta komunikasi dan teknologi informatika.
Kemudian juga ada bidang keuangan, logistik, perhotelan, hingga konstruksi.
Pun berbagai bidang yang bergerak di industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, serta pelayanan dasar,utilitas publik, dan industri.
Sedangkan kepentingan mendesak yang dimaksud untuk dapat SIKM, contohnya sakit atau anggota keluarga ada yang meninggal dunia.