Follow Us

Perjalanan Dalam Kota Pakai Mobil Pribadi Pemilik KTP Jabodetabek Nggak Perlu SIKM, Tapi Harus Lakukan Ini

Octa - Rabu, 27 Mei 2020 | 15:25
Polisi lakukan pemeriksaan SIKM (ilustrasi).
@tmcpoldametro

Polisi lakukan pemeriksaan SIKM (ilustrasi).

Hanya saja tetap harus mematuhi aturan yang ada dalam PSBB.

"Pada prinsipnya mudik dilarang, tapi bepergian di Jabodetabek masih diperbolehkan," ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini Surabaya Berlakukan Aturan PSBB Tahap 3, Ingat Lagi Yuk Aturannya

Sedangkan aturan PSBB yang dimaksud, tentunya nggak lain adalah semua yang ada di dalam mobil tanpa terkecuali pakai masker, kapasitas penumpang hanya boleh 50%, dan melakukan social distancing.

KESINI LOH URUS SIKM

Miliki SIKM jadi syarat mutlak bagi warga Jabodetabek yang hendak lakukan perjalanan keluar kota.

Nggak hanya pemudik yang saat ini hendak masuk Jabodetabek, tapi juga yang hendak keluar.

Untuk dapat mengurus SIKM, caranya sih gampang banget.

Tinggal apply ke corona.jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.

Warga ber-KTP Jabodetabek yang mengajukan SIKM juga harus persiapkan dokumen, diantaranya :

- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas- Surat Pernyataan Sehat- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)- Pas foto berwarna- Pindaian KTP

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest