Follow Us

SIKM Hanya Berlaku Sampai 7 Juni, Begini Tanggapan Kadishub DKI Jakarta

Octa - Selasa, 02 Juni 2020 | 15:30
SIKM wajib dimiliki, untuk keluar masuk Jabodetabek.
@tmcpoldametro

SIKM wajib dimiliki, untuk keluar masuk Jabodetabek.

ERA NEW NORMAL

Era pemberlakuan PSBB akan segera berakhir dan diganti aturan baru yaitu New Normal.Pada fase new normal, nantinya protokol kesehatan yang harus diikuti ladies dan semuanya serba ketat.

Baca Juga: Di Dubai Simpan Hand Sanitizer Dalam Kabin Bisa Picu Kebakaran Mobil, Bagaimana Indonesia? Seperti harus benar-benar menjaga jarak, memakai masker, hingga menjaga kebersihan.Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kluster baru dalam penyebaran Covid-19.

Dalam berkendara dengan mobil pribadi, ladies wajib untuk mengikuti aturan new normal.Otofemale.id melansir Kompas.com, Edy Nursalam, Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), mengatakan, aturan berkendara saat new normal masih mengacu pada ketentuan PSBB.

Baca Juga: Dibuntuti Sampai Rumah oleh Oknum Ojol yang Minta Bantuan, Baim Wong Tegas: 'Kalau Caranya Begini, Mau Lo Patah Kaki Gua Mana Peduli!'"Untuk aturan transportasi new normal sebenarnya sudah ada pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Tapi untuk lebih spesifiknya nanti akan dibuat juga (peraturan baru)," ujar Edy.Menurutnya, aturan berkendara selama pandemi Covid-19 sudah diatur dalam Permenhub No 18 Tahun 2020.Dan hal ini sudah cocok menjadi panduan berkendara pada masa new normal.

"Prinsipnya tetap memakai masker jaga jarak, kapasitas penumpang dibatasi 50 persen.Jadi PM 18 ini bisa digunakan untuk layanan angkutan umum dan kendaraan pribadi pada kondisi new normal nanti," tuturnya.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest