Follow Us

SIKM Hanya Berlaku Sampai 7 Juni, Begini Tanggapan Kadishub DKI Jakarta

Octa - Selasa, 02 Juni 2020 | 15:30
SIKM wajib dimiliki, untuk keluar masuk Jabodetabek.
@tmcpoldametro

SIKM wajib dimiliki, untuk keluar masuk Jabodetabek.

Otofemale.id - Harus miliki SIKM, jadi syarat bagi siapa saja yang keluar masuk wilayah Jabodetabek.

Beredar kabar, bahwa kepemilikan SIKM nggak diperlukan lagi setelah 7 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Antisipasi Penghapusan Isi Ulang e-Toll di Gerbang Tol Saat New Normal, Begini Cara Top Up dan Cek Saldo Via ATM

Kabar soal berakhirnya keharusan miliki SIKM untuk yang hendak keluar-masuk Jabodetabek, dibantah oleh Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Dalam surat keterangannya, Syafrin Liputo menagaskan, bahwa warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi.

Baca Juga: Bikin Nikita Mirzani Salut, Kerja Keras Driver Ojol yang Tetap Antar Pesanan Meski Motornya Diembat Maling

Hingga COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai, rencananya yang dijadikan waktu penghentian semua kegiatan pembatasan (termasuk keharusan miliki SIKM).

Adapun penegasan Syafrin Liputo itu berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki.

Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," terang Syafrin Liputo.

Baca Juga: Di Dubai Simpan Hand Sanitizer Dalam Kabin Bisa Picu Kebakaran Mobil, Bagaimana Indonesia?

ERA NEW NORMAL

Era pemberlakuan PSBB akan segera berakhir dan diganti aturan baru yaitu New Normal.Pada fase new normal, nantinya protokol kesehatan yang harus diikuti ladies dan semuanya serba ketat.

Baca Juga: Di Dubai Simpan Hand Sanitizer Dalam Kabin Bisa Picu Kebakaran Mobil, Bagaimana Indonesia? Seperti harus benar-benar menjaga jarak, memakai masker, hingga menjaga kebersihan.Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kluster baru dalam penyebaran Covid-19.

Dalam berkendara dengan mobil pribadi, ladies wajib untuk mengikuti aturan new normal.Otofemale.id melansir Kompas.com, Edy Nursalam, Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), mengatakan, aturan berkendara saat new normal masih mengacu pada ketentuan PSBB.

Baca Juga: Dibuntuti Sampai Rumah oleh Oknum Ojol yang Minta Bantuan, Baim Wong Tegas: 'Kalau Caranya Begini, Mau Lo Patah Kaki Gua Mana Peduli!'"Untuk aturan transportasi new normal sebenarnya sudah ada pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Tapi untuk lebih spesifiknya nanti akan dibuat juga (peraturan baru)," ujar Edy.Menurutnya, aturan berkendara selama pandemi Covid-19 sudah diatur dalam Permenhub No 18 Tahun 2020.Dan hal ini sudah cocok menjadi panduan berkendara pada masa new normal.

"Prinsipnya tetap memakai masker jaga jarak, kapasitas penumpang dibatasi 50 persen.Jadi PM 18 ini bisa digunakan untuk layanan angkutan umum dan kendaraan pribadi pada kondisi new normal nanti," tuturnya.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest