Sementara terkait aturan segitiga pengaman, tercantum pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, tepatnya di Pasal 12.
Dijelaskan bahwa kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti sebagai berikut:
- Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,50m dengan bagian dalam berlubang.
- Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkena sinar lampu, dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.