Follow Us

Start Hari Ini, Perpanjangan Masa Bebas Denda Pajak di Jabar Akan Berakhir Sampai Juli 2020

Kartika Afriyani - Selasa, 02 Juni 2020 | 21:00
Polisi menilang pelanggar lalu lintas, termasuk yang belum bayar pajak kendaraan (ilustrasi).
@tmcpoldametro

Polisi menilang pelanggar lalu lintas, termasuk yang belum bayar pajak kendaraan (ilustrasi).

Otofemale.id - Ditengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia, pemerintah memberikan keringanan dalam pembayaran administratif kendaraan bermotor.Keringanan tersebut seperti pembebasan denda pajak kendaraan dan bebas atau penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: SIKM Hanya Berlaku Sampai 7 Juni, Begini Tanggapan Kadishub DKI JakartaJabar jadi salah satu wilayah yang menerapkan keringanan pembayaran administratif kendaraan bermotor.Melansir dari akun @rtmcpoldajabar, start hari ini (2 Juni 2020) masa perpanjangan bebas denda pajak dan biaya balik nama (BBN2) berlaku sampai akhir Juli 2020.

Baca Juga: Antisipasi Penghapusan Isi Ulang e-Toll di Gerbang Tol Saat New Normal, Begini Cara Top Up dan Cek Saldo Via ATM Hal tersebut seperti dikatakan Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com."Iya benar, pembebasan denda pajak dan BBNKB diperpanjang hingga 31 Juli mendatang," ucapnya.

Selain Jabar, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Barat (Jabar) melakukan hal sama.Untuk wilayah DIY, kebijakan yang berlaku hanya pembebasan denda pajak yang dimulai sejak April kemarin dan akan berakhir pada Juli 2020.

Baca Juga: Coba Mobil Nissan GT-R Milik Andre Taulany, Raffi Ahmad Cemburu: 'Ini Mobil Impian Gua, Tapi Mantannya Gigi Dulu Udah Pakai Ginian'Sedangkan untuk wilayah Jateng, keringanan yang diberikan adalah pembebasan denda pajak dan BBNKB yang berlaku sejak 17 Februari hingga 16 Juli 2020.FAKTA STNK MATILadies kudu tahu nih bahwa masa berlaku STNK itu 5 tahun dan harus disahkan lagi.

Baca Juga: Di Dubai Simpan Hand Sanitizer Dalam Kabin Bisa Picu Kebakaran Mobil, Bagaimana Indonesia? Nah bila sampai masa berlaku STNK habis dan 2 tahun berturut-turut nggak diurus, maka data mobil bisa dihapus atau diblokir.Ada fakta terkait dengan penghapusan data kendaraan, setelah STNK mati 2 tahun.

Kedua fakta tersebut, sudah tertulis jelas di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, ayat 2 huruf b."Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor".Jadi faktanya adalah bahwa pemilik kendaraan sudah tidak bayar pajak selama 5 tahun dan tetap melakukan hal yang sama 2 tahun berturut-turut, maka data kendaraan dihapus dan jadi bodong.

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest