Otofemale.id - Sampai nanti pemberlakuan fase new normal di Indonesia, pakai masker saat kendarai mobil pribadi salah satu yang wajib dilakukan oleh semua orang.
Nggak hanya saat kendarai mobil pribadi saja, kewajiban minimal pakai masker kain itu intinya berlaku saat ladies hendak keluar rumah.
Baca Juga: Panik Nggak Selesaikan Masalah, Saat Alami Mobil Mogok Ladies Lakukan 3 Hal Ini
Soal kewajiban pakai masker, sampai-sampai ada ancaman pidana hukuman selama 1 tahun atau ancaman denda sebesar Rp 100 juta.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020.
Baca Juga: Kabin Jadi Ruang Sauna Kelar Parkir Outdoor, Ini Trik Gampang Biar Cepet Dingin
Dari kewajiban pakai masker minimal maker kain ini, ladies jangan lupa soal batas waktu pemakaiannya.
Pemakaian masker kain itu, diajurkan hanya berkisar 3-4 jam dan kemudian diganti dengan yang baru.
Kenapa demikian, karena diantara 3-4 jam itu masker berpotensi dihinggapi bakteri dan virus yang datangnya dari berbagai cairan.
Contohnya seperti sisa makanan atau minuman yang menempel di area sekitar bibir, cairan yang keluar dari rongga pernapasan akibat bernapas, hingga cairan dari mulut ketika ladies sedang berbicara.
Baca Juga: Bikin Deg-degan Newbie, Begini Cara Pindah Gigi Mobil Transmisi Manual