Otofemale.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ungkapkan kendarai mobil pribadi nggak lagi dibatasi jumlah penumpangnya.
Bila pada aturan PSBB sampai tahap 3 aturannya maksimal hanya 50%, maka mulai besok (5/6/2020) nggak berlaku lagi.
Baca Juga: New Normal, Ladies yang Kendarai Motor Wajib Tahu SOP Baru Pertamina Saat Ini Bensin
Kendarai mobil pribadi, mulai besok bisa angkut full penumpang.
"Mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa sekarang digunakan secara full," kata Anies Baswedan dalam live streaming channel Youtube Pemprov DKI Jakarta (4/6/2020).
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Gubernur DKI Jakarta Ungkap Baru Bisa Selesai Sampai Akhir Juni 2020
Walau sudah dipastikan boleh angkut penumpang full, tapi pengendara mobil pribadi harus penuhi persyaratannya.
"Kendaraan sepeda motor ataupn mobil itu beroperasi dengan 50%, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga," lanjut Anies Baswedan.
Nah sudah jelas ya, mobil pribadi boleh angkut full penumpang asal satu keluaga.
Kalau nggak satu keluarga, ya mohon maaf deh.
Baca Juga: Pabrik Tutup Diler Nissan Umbar Diskon Sampai Ratusan Juta Rupiah, Cek Syarat dan Ketentuannya