Follow Us

Yeay! Kendarai Mobil Pribadi Bisa Full Penumpang Saat PSBB Jakarta Fase Transisi, Ini Syaratnya

Octa - Kamis, 04 Juni 2020 | 15:10
Satu keluarga dalam mobil (ilustrasi)
travelingmom.com

Satu keluarga dalam mobil (ilustrasi)

Otofemale.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ungkapkan kendarai mobil pribadi nggak lagi dibatasi jumlah penumpangnya.

Bila pada aturan PSBB sampai tahap 3 aturannya maksimal hanya 50%, maka mulai besok (5/6/2020) nggak berlaku lagi.

Baca Juga: New Normal, Ladies yang Kendarai Motor Wajib Tahu SOP Baru Pertamina Saat Ini Bensin

Kendarai mobil pribadi, mulai besok bisa angkut full penumpang.

"Mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa sekarang digunakan secara full," kata Anies Baswedan dalam live streaming channel Youtube Pemprov DKI Jakarta (4/6/2020).

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Gubernur DKI Jakarta Ungkap Baru Bisa Selesai Sampai Akhir Juni 2020

Walau sudah dipastikan boleh angkut penumpang full, tapi pengendara mobil pribadi harus penuhi persyaratannya.

"Kendaraan sepeda motor ataupn mobil itu beroperasi dengan 50%, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga," lanjut Anies Baswedan.

Nah sudah jelas ya, mobil pribadi boleh angkut full penumpang asal satu keluaga.

Kalau nggak satu keluarga, ya mohon maaf deh.

Baca Juga: Pabrik Tutup Diler Nissan Umbar Diskon Sampai Ratusan Juta Rupiah, Cek Syarat dan Ketentuannya

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest