Otofemale.id - PSBB Jakarta masih berlanjut, hanya saja kali ini disebut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai masa transisi.
Selama PSBB Transisi, pengendara mobil pribadi dengan syarat tertentu bisa angkut full penumpang.
Baca Juga: New Normal, Ladies yang Kendarai Motor Wajib Tahu SOP Baru Pertamina Saat Ini Bensin
Kalau nggak penuhi syarat, maka aturan yang berlaku adalah seperti PSBB pada umumnya.
Hanya boleh angkut penumpang sebanyak 50% dari kapasitas penumpang normal mobil tersebut.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Gubernur DKI Jakarta Ungkap Baru Bisa Selesai Sampai Akhir Juni 2020
Adapun syarat mobil pribadi bisa angkut fuill penumpang selama PSBB Transisi Jakarta adalah satu keluarga.
"Mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa sekarang digunakan secara full.
Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50%, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga," papar Anies Baswedan.
GANJIL GENAP BELUM BERLAKU
Dengan berlakunya PSBB Transisi di Jakarta, maka aturan ganjil genap belum diberlakukan.
Itu sepert yang disebutkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Baca Juga: Tampil Trendi Pakai Sneakers, Ini Pilihan Brand Lokal Berkualitas
"Pembatasan ranmor (kendaraan bermotor) dengan sistem ganjil genap (gage) terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," katanya (4/6/2020).
Sementara itu dilansiri dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub) Syafrin Liputo, mengatakan bahwa saat ini kebijakan ganjil genap akan diterapkan sesuai rencana awal, yakni akan berlaku saat PSBB telah berakhir.
Dikatakan juga kalau pihaknya akan melakukan pemantauan selama seminggu untuk evaluasi kebijakan tersebut.
"Akan dilakukan pemantauan terhadap kondisi lalu lintas dalam satu minggu ke depan sebagai bahan evaluasi kebijakan ganjil genap selanjutnya," kata Syafrin Liputo.