Otofemale.id - Fitur lampu hazard yang biasanya ada di mobil, juga sudah ada di motor terutama skutik.
Diantaranya yang sudah mengadopsi lampu hazard adalah skutik Honda PCX dan Yamaha NMAX.
Baca Juga: Alas Kaki yang Tepat Saat Kendarai Motor, Pastinya Bukan Sandal
Miliki fitur lampu hazard di Honda PCX atau Yamaha NMAX tunggangan, sayangnya masih ada saja pengguna yang salah kaprah.
Mereka menyalan lampu hazard saat jalan pelan, nyebrang perempatan, dan bahkan saat melintasi terowongan.
Baca Juga: Isi Bensin Skutik Injeksi Disarankan Full Tank Tapi Jangan Sampai Luber Ya, Ada Bahaya Mengintai
Buat yang belum tahu, lampu hazard itu dipakai dalam kondisi darurat.
Hal tersebut sudah tertera dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.
Bunyinya "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Adapun dalam kondisi darurat yang dimaksud diantaranya alami mogok, ban kempis atau amit-amit, alami kecelakaan.
Baca Juga: Ganjil Genap Motor di Masa PSBB Transisi Jakarta, Dirlantas Polda Metro Bilang Begini