Otofemale.id - Pastinya, pasien positif Covid-19 nggak bisa cepat-cepat urus perpanjangan SIM yang mau habis masa berlakunya.
Menghadapi kondisi seperti itu, pasien positif Covod-19 nggak usah bingung.
Baca Juga: Baru 2 Hari Bekerja Dorce Gamalama Kena Tegur Raffi Ahmad: 'Bun Aku Risih, Demi Allah!'
Berbeda dengan pemegang SIM yang sehat yang dapat dispensasi dari 17 Maret-29 juni 2020, pasien positif Covid-19 bisa lakukan perpanjangan kalu sudah dinyatakan sembuh.
"Khusus bagi orang dalam pemantauan ( ODP), pasien dalam pengawasan ( PDP) dan yang suspect atau positif Covid-19 dapat melaksanakanan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Adhitya Panji yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.
Pastinya saat melakukan pengurusan perpanjangan SIM, harus disertai dengan surat keterangan dari dokter terkait dengan kondisinya.
"Harus membawa surat keterangan dari dokter kalau sudah sembuh, untuk pengobatannya kan lebih kurang 14 hari jadi setelah itu bisa bisa melakukan perpanjangan dengan surat dokter," tutur AKBP Adhitya Panji.
Dispensasi ini diberikan mengingat orang dalam kategori tersebut tidak mungkin melakukan perpanjangan secara langsung.
Malah akan membahayakan orang lain, kalau mereka yang positif Covid-19 sampai datang urus perpanjangan SIM.
Baca Juga: Ada yang Teriakin Ban Mobil Ladies Kempis, Bisa Jadi Tanda Anda Target Operasi Kejahatan