Otofemale.id - Kadang sampai nggak habis pikir, kalau ada yang kendarai motor atau mobil bawa surat-suratnya fotokopian.
Nggak hanya STNK, tapi juga ada loh yang gunakan SIM fotokopian jadi andalan.
Baca Juga: Siap Delete Premium dan Pertalite, Pertamina : Ada Regulasi KLH
Alasannya standar, takut STNK dan SIM hilang makanya disimpan di rumah.
Halooow...buat ladies yang ngelakuin hal seperti diatas, simak deh penjelasan Kasi SIM Regident
Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin yang dikutip Otofemale.id dari Gridoto.com.
Baca Juga: Hobi Modifikasi Motor Itu Nggak Murah, Harga Headlamp Saja Bisa Buat DP Mobil
"Bagi setiap pengendara yang mengunakan kendaraan di jalan harus membawa SIM dan STNK asli, bukan fotokopian," kata Kompol Lalu Hedwin.
Lebih lanjut diungkapkan oleh Kompol Lalu Hedwin, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki dan membawa SIM, sebagai bukti atas kemampuan dan legalitasnya dalam mengemudikan kendaraan tertentu.
Bawa STNK atau SIM fotokopian, bisa dijerat dengan pasal 288 ayat 1 (STNK) dan ayat 2 (SIM).
Baca Juga: Buat Anak Sultan, Vespa Mewah Kolaborasi Christian Dior Siap Dibeli Tahun Depan