Follow Us

Tambah Pengetahuan, Nggak Prioritaskan Ambulans Bisa Dipenjara Sebulan Loh

Octa - Kamis, 18 Juni 2020 | 23:05
Ambulans Kijang Innova
Istimewa

Ambulans Kijang Innova

Otofemale.id - Ladies tahu kan, kalau ada beberapa kendaraan di jalan raya yang memiliki hak utama untuk didahulukan.

Ambulans jadi salah satu dari kendaraan yang memiliki hak utama tersebut.

Baca Juga: Pasang Aksesori Tambahan di Dalam Mobil, Cek Deh Apa Kata Pakar

Itu sudah tertulis di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 dan ambulans yang dimaksud yang mengangkut orang sakit, jenazah dan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Oleh karenanya kalau ada ambulan yang melaju di jalan raya dan membunyikan sirine, ladies jangan sampai menggangu lajunya.

Baca Juga: Harga Anjlok, Ini Bocoran Orang Dalam Bursa Mobkas Kapan Waktu yang Tepat Buat Jual Mobil

Seperti kejadian beberapa hari lalu (15/6/2020) yang diposting akun @info_jakartapusat.

Dalam postingan video yang kejadiannya di kawasan Klender, Jaktim, nampak pengemudi mobil LCGC Toyota yang terlihat seperti menghalangi laju ambulans.

Bermanuver yang bisa menghalangi laju ambulans, tidak dibenarkan dalam undang-undang.

Tertulis di pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sanksi yang melanggar bisa berupa pidana kurungan atau denda uang.

Baca Juga: Hore! CFD Sudah Mulai Minggu Besok, Tapi Belum Bisa Jajan Cantik Disana

Tentang aturan tersebut, juga ditegaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

"Secara umum saya informasikan bahwa apabila ada pengendara yang tidak memberikan prioritas terhadap mobil ambulans yang membawa jenazah atau orang sakit maka termasuk pelanggaran lalu lintas.

Dengan ancaman kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000, pasal 287 ayat (4)," ujar AKBP Fahri Siregar yang dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Please Deh! Kendarai Mobil Itu Bawa STNK dan SIM Asli, Nekat Cuman Bawa Fotokopiannya Bisa Dipenjara

KENDARAAN PRIORITAS

Pada UU LLAJ Pasal 134, setidaknya ada 7 kendaraan yang miliki hak priorotas utam untuk didahulukan.

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugasb. Ambulans yang mengangkut orang sakitc. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintasd. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesiae. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negaraf. Iring-iringan pengantar jenazahg. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest