Follow Us

Ada yang Bayarin, Polda Metro Jaya Kasih Keringanan Untuk Ratusan Pemohon SIM Baru dan Perpanjangan

Octa - Senin, 22 Juni 2020 | 16:43
Program keringanan urus SIM baru dan perpanjangan, dari Polda Metro Jaya.
@divisihumaspolri

Program keringanan urus SIM baru dan perpanjangan, dari Polda Metro Jaya.

Otofemale.id - Polda Metro Jaya dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74, kasih keringanan bagi yang mau buat SIM baru maupun perpanjangan.

Keringanan pembuatan maupun perpajangan itu, totalnya untuk 500 SIM (200 baru dan 300 perpanjangan).

Baca Juga: Jatim Pastikan Laksanakan Lagi Tilang Elektronik, Jadwalnya Mulai Minggu Depan

Adapun keringanan yang diberikann oleh Polda Metro Jaya adalah pembebasan biaya Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).

Memilih disebut keringanan dari pada gratis karena biaya PNBP sesungguhnya tetap ada, tapi sudah ada yang bayarin.

Baca Juga: Tertarik Bikin Nopol Mobil Cantik Seperti Artis Raffi Ahmad, Siapkan Minimal Rp 5 Juta

"Biaya PNBP tetap ada, tetapi yang bayar pihak ketiga, yakni Bank BRI," jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program keringanan SIM dari Polda Metro Jaya ini, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Pertama adalah hanya berlaku bagi mereka yang lahir pada tanggal 1 Juli.

Berikutnya melakukan pendaftaran di SATPAS Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot, Jakbar.

Baca Juga: Ada Jalur Sepeda Sementara di Jalan Sudirman-Thamrin, Ladies Jangan Sampai Kena Sanksi Rp 500 Ribu

Pendaftaran baru akan buka pada 25 Juni dan berakhir pada 30 Juni.

Keringanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan ini, berlakunya hanya untuk SIM A dan C.

Baca Juga: Bisa Dua Kali Lebih Mahal Meski Sama-Sama Valet, Parkir VIP Dapat Fasilitas Beginian

Total kuota 500 SIM yang terdiri dari 200 baru dan 300 perpanjangan.

Bagi yang hendak urus SIM baru, tentunya umur sudah mencukupi (minimal 17 tahun).

Selain itu, pemohon keringanan SIM dari POlda Metro Jaya juga harus bawa E-KTP dan foto kopiannya.

Pemohon juga harus lulus kesehatan, lulus ujian teori dan praktik (SIM baru) dan bawa SIM asli (perpanjangan).

Jangan lupa, setiap pemohon harus melaksnakan protokol kesehatan.

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest