Otofemale.id - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, bikin program untuk meringankan beban masayarakat di tengah pademi Covid-19.
Program ala Gubernur Jatim ini berlaku untuk semua warga dan jenis kendaraan wilayahnya.
Baca Juga: Ada yang Bayarin, Polda Metro Jaya Kasih Keringanan Untuk Ratusan Pemohon SIM Baru dan Perpanjangan
Dalam program yang dimulai sejak 12 Juni lalu ini dan berakhir 30 Juli, Khofifah Indar Parawansa berikan diskon untuk Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Diskon pajak 15% untuk motor (termasuk Roda 3) dan 5% buat mobil (juga alat berat).
Baca Juga: Begini Cara Basmi Bau Tak Sedap di dalam Mobil Tanpa Mahal, Mudah!
Keringanan pajak yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/267/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor berupa pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, berlaku untuk nopol warna dasar hitam dan kuning.
Selain memberikan potongan pokok pajak kendaraan, pemberian dispensasi berupa penghapusan dengan keterlambatan pajak serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga masih berlaku.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/150/KPTS/2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Daerah di Jawa Timur.
"Untuk denda pajaknya juga masih berlaku hingga 31 Juli," jelas Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.
Baca Juga: Jatim Pastikan Laksanakan Lagi Tilang Elektronik, Jadwalnya Mulai Minggu Depan
SIM GRATIS
Program SIM gratis di Jatim dalam rangka HUT Bhayangkara, AKBP Adhitya Panji ungkapkan syaratnya."Syaratnya adalah tanggal lahir pemohon harus sama dengan HUT Bhayangkara, yakni 1 Juli, selain itu tidak bisa," ungkapnya.Nantinya, pemohon yang sudah memenuhi persyaratan tersebut dipersilakan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pembuatan SIM gratis.Pendaftarannya saat ini belum dibuka, dan diperkirakan baru akan dilayani untuk pendaftaran dua minggu sebelum pelaksanaannya.
"Nanti kemungkinan dua minggu sebelum dilaksanakan baru dibuka pendaftarannya, jadi yang ingin membuat SIM gratis dan sudah memenuhi syarat harus mendaftarkan dulu," kata AKBP Adhitya Panji.