SIKM LEBIH SIMPEL
Pengurusan SIKM saat ini, ditekankan oleh Syafrin Liputo dibuat lebih simple.
Sebelumnya mengurus SIKM kudu melampirkan hasil keterangan rapid test bebas Covid-19.
Baca Juga: Masyarakat Banyak yang Ndablek, Stop Lagi Deh CFD Sudirman-Thamrin
Saat ini, cukup tes via Corona Likelihood Metric (CLM) ladies sudah bisa membuat SIKM.
Apa itu CLM?
"CLM ini basisnya aplikasi yang ada di situs corona.jakarta.go.id," kata Syafrin Liputo yang dilansir dari Kompas.com.
Jadi dengan aplikasi CLM, pemohon SIKM akan di assessment melalui sistem skoring dan juga beberapa pernyataan yang harus diisi.
Bila parameter CLM menyatakan yang bersangkutan aman atau bebas dari Covid-19, maka akan diberikan SIKM yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan.
Baca Juga: Fuel Pump Macet, Ribuan All New Nissan Livina Keluaran Awal Kena Recall
"Bisa dibilang sebagai syarat pengganti dari surat-surat sebelumnya, jadi dibuat lebih simpel, namun tetap ada pengetesan Covid-19 ini melalui aplikasi CLM tersebut.
Jadi pemohon wajib mengisi dan mengikuti pengetesan melalui CLM untuk mendapatkan SIKM," katanya.