Follow Us

PSBB Transisi Tinggal Menunggu Hari, Apa Kabar SIKM Bagi Warga Jakarta?

Kartika Afriyani - Senin, 29 Juni 2020 | 14:21
SIKM wajib dimiliki, untuk keluar masuk Jabodetabek.
@tmcpoldametro

SIKM wajib dimiliki, untuk keluar masuk Jabodetabek.

Baca Juga: Bisa Merusak Komponen Lainnya, Begini Cara Aman untuk Mengatasi Mesin Mobil yang Kepanasan

Dalam Pasal 5 Pergub 60/2020 dijelaskan setiap orang yang memiliki SIKM diwajibkan mengisi formulir melalui corona.jakarta.go.id dan mengunggah dokumen persayatan sebagai pendukung.Untuk lebih jelasnya berikut isinya ;

(1) Setiap orang yang akan memiliki SIKM, mengisi formulir melalui situs corona.jakarta.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. KTP-el/Kartu Izin Tinggal Tetap/ Kartu Izin Tinggal Sementara;b. foto diri; danc. hasil CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT -PCR) dengan hasil negatif.(2) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara kolektif bagi lembaga negara, instansi pemerintah/TNI / Kepolisian, badan/ lembaga swasta dan lembaga/badan internasional.(3) Dalam hal pengisian formulir dilakukan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing pemohon SIKM tetap melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(4) Setiap orang yang melakukan pengisian SIKM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.

(5) Apabila formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, DPM dan PTSP menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.Sementara untuk ketentuan dan masa aktif dari SIKM yang telah didapat, dijelaskan pada Pasal 6 dan 7 Pergub 60/2020 yang isinya sebagai berikut ;Pasal 6(1) Penerbitan SIKM berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

a. hasil CLM dengan status aman bepergian;b. penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring;c. untuk anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga; dand. penerbitan SIKM atas nama perorangan.(2) Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM.(3) Dalam hal SIKM habis masa berlakunya dan akan diaktifkan kembali, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi CLM.

Pasal 8(1) Setiap orang yang akan mengajukan permohonan SIKM harus melakukan pengisian CLM.(2) Setiap orang yang melakukan pengisian CLM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.(3) CLM berlaku selama 7 (tujuh) hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data, keterangan dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.idMenurut Syafrin Liputo, aturan ini sudah diterbitkan pada 23 Juni 2020 dan sudah mulai berjalan. Untuk sanksi yang diterapkan bagi warga yang tak memiliki SIKM akan diputar balikan ke tempat asal.

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest