Follow Us

Kena Musibah Mobil Terbakar Seperti Toyota Alphard Milik Via Vallen, Asuransinya Bagaimana?

Kartika Afriyani - Selasa, 30 Juni 2020 | 19:56
Bangkai Toyota Alphard milik Via Valen yang terbakar.

Bangkai Toyota Alphard milik Via Valen yang terbakar.

Lalu kasus ini juga bisa masuk ke dalam pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.

Dalam ketentuannya, perbuatan jahat tersebut merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang, yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Tapi beda cerita kalau pelaku pembakaran tidak mengakui perbuatannya seperti yang disebutkan diatas.

Juga akan beda urusannya, kalau sampai yang melakukan pembakaran itu jumlahnya lebih dari 12 orang.

Kasusnya jadi dipicu oleh huru hara dan hanya bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi, bila si klien melakukan perluasan jaminan.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest