Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mudik Idul Adha Anti Panik, Ini Loh Maksudnya Tulisan Kecepatan Rata-Rata di Struk Pembayaran Tol

Kartika Afriyani - Selasa, 28 Juli 2020 | 15:28
Batas kecepatan jalan tol (Ilustrasi)
Ntmcpolri.info

Batas kecepatan jalan tol (Ilustrasi)

Otofemale.id - Baru-baru ini ada kasus viral yang mana setrukbukti transaksi tol dari Jombang ke Mojokerto mencetakangka kecepatan rata-rata sebuah mobil.
Selain mencetak angka kecepatan rata-rata, di setruk itu juga terdapat tulisan balance yang artinya sisa saldo kartu e-toll.
Namun maksud dari tulisan balance itu di salah artikan sebagai denda karena telah melanggar batas kecepatan di jalan tol.
Padahal munculnya angka kecepatan rata-rata pada setruktersebut sebenarnya hanya sebagai bentuk informasi.
Untuk mengingatkan pengemudi bahwa dirinya telah kendarai mobil dengan kecepatan di atas rata-rata.
Dan agar pengemudi bisa secara hati-hati dalam berkendara supaya tidak melebihi batas kecepatan di jalan tol.
Setruk pembayaran jalan tol yang viral

Setruk pembayaran jalan tol yang viral

Pencatatan kecepatan rata-rata kendaraan pada buktisetruktransaksi di Gerbang Tol Jombang-Mobar sudah ada sejak 24 April 2020.
Bukan cuma di GT Jombang-Mobar saja, tapi GT Bandar juga sudah ada sejak 22 April 2020.
Sedangkan untuk penilangan dengan biaya denda, sebenarnya belum diterapkan sampai sekarang.
Melansir Kompas.com, Senkom Astra Infra Toll Road (Tol Jombang-Mojokerto) Agus Triono pun menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak dikenakan tilang denda apapun.
"Tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola, kami hanya bantu menginformasikan kepada pengguna jalan untuk kecepatan rata-rata saat berkendaranya di ruas kami dan tercantum sesuai di resi atau setruk saat transaksi keluar," ucap Agus."Ini sifatnya sebagai pengingat saja agar pengguna jalan bisa tahu kecepatannya. Tidak ada hubungan dengan tilang, karena itu kan wewenang dari PRJ Tol," lanjutnya.
Namun perlu diingat, batas kecepatan berkendara di jalan tol memang ada dan sudah diatur dalam Peraturan Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lalu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4.
Yang menyebutkan kalau batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpajang.
Jika melanggar terancam dikenakan sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Berikut rincian batas kecepatan di jalan tol:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Topic :Mudik Idul Adha

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x