Baca Juga: Berburu Honda Brio Mesin 1.300cc, Keluaran 2012 Masih Rp 95 Jutaan
Melanggar marka stop line, itu bisa dikenakan pasal 287 ayat (1), UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Jadi, melanggar stop line itu masuknya dalam pelanggaran marka jalan.
Baca Juga: Jangan Terlalu Berlebihan Saat Isi Angin Ban Mobil, Ini Alasannya
Dan yang melakukan pelaggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan.
Pasal yang sama juga bisa dikenakan bagi mereka yang nekat melintasi bahu jalan tol dan lawan arah.
Nah kalau soal aturan pakai sirine dan lampu strobo, pelanggarannya juga dikenakan sesuai dengan pasal 287 ayat (4).
Denda yang melanggar aturan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, bisa dihukum kurunagn maksimal 1 bulan.
Atau kalau mau bayar denda, maka uang Rp 250 ribu yang harus direlakan.