Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mulai Hari Ini Ganjil Genap Jakarta Ada Lagi, Waspadai 25 Lokasi Ini

Kartika Afriyani - Senin, 03 Agustus 2020 | 11:41
Lokasi ganjil genap (Ilustrasi)
Gridoto.com

Lokasi ganjil genap (Ilustrasi)

Otofemale.id - Terhitung dari hari ini (3/8/2020), peraturan ganjil genap (gage) untuk DKI Jakarta kembali diberlakukan.
Pemberlakuan gage kembali di Jakarta dikarenakan meningkatnya volume kendaraan di tengah pandemi.
Dimana seharusnya masyarakat membatasi pergerakan di luar rumah agar wabah ini segera berakhir.
Sehingga penerapan gage kembali dilakukan sebagai cara untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi.
Total ada 25 ruas jalan Jakarta yang memberlakukan gage, dimana kendaraan dengan plat nomor (angka terakhir) ganjil hanya bisa melewati jalan tersebut di tanggal ganjil dan plat nomor genap di tanggal genap.
Berikut rincian jelas 25 ruas jalan Jakarta yang memberlakukan gage dilansir dari Instagram@dishubdkijakarta.
1. Jl. Jalan Pintu Besar Selatan,
2. Jl. Gajah Mada,
3. Jl. HayamWuruk,
4. Jl. Majapahit,
5. Jl. Medan Merdeka Barat,
6. Jl. MHThamrin,
7. Jl. Jenderal Sudirman,
8. Jl. Sisingamangaraja,
9. Jl. Panglima Polim,
10. Jl. Fatmawati,
11. Jl. Suryopranoto
12. Jl. Balikpapan,
13. Jl. Kyai Caringin,
14. Jl Tomang Raya,
15. Jl. Jenderal S Parman,
16. Jl. Gatot Subroto,
17. Jl. MT Haryono,
18. Jl. HR Rasuna Said,
19. Jl. DI Panjaitan,
20. Jl. Jenderal Ahmad Yani,
21. Jl. Pramuka,
22. Jl. Salemba Raya sisi barat dan Jl. Salemba Raya sisi timur,
23. Jl. Kramat Raya,
24. Jl. Stasiun Senen,
25. Jl. Gunung Sahari.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x