Otofemale.id - Terhitung dari hari ini (3/8/2020), peraturan ganjil genap (gage) untuk DKI Jakarta kembali diberlakukan.
Pemberlakuan gage kembali di Jakarta dikarenakan meningkatnya volume kendaraan di tengah pandemi.
Dimana seharusnya masyarakat membatasi pergerakan di luar rumah agar wabah ini segera berakhir.
Sehingga penerapan gage kembali dilakukan sebagai cara untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi.
Total ada 25 ruas jalan Jakarta yang memberlakukan gage, dimana kendaraan dengan plat nomor (angka terakhir) ganjil hanya bisa melewati jalan tersebut di tanggal ganjil dan plat nomor genap di tanggal genap.
Berikut rincian jelas 25 ruas jalan Jakarta yang memberlakukan gage dilansir dari Instagram@dishubdkijakarta.
1. Jl. Jalan Pintu Besar Selatan,
2. Jl. Gajah Mada,
3. Jl. HayamWuruk,
4. Jl. Majapahit,
5. Jl. Medan Merdeka Barat,
6. Jl. MHThamrin,
7. Jl. Jenderal Sudirman,
8. Jl. Sisingamangaraja,
9. Jl. Panglima Polim,
10. Jl. Fatmawati,
11. Jl. Suryopranoto
12. Jl. Balikpapan,
13. Jl. Kyai Caringin,
14. Jl Tomang Raya,
Baca Juga: Tidak Hanya Soal Ruas Jalan, Aturan Baru Perluasan Ganjil Genap yang Ini Juga Wajib Diingat
15. Jl. Jenderal S Parman,
16. Jl. Gatot Subroto,
17. Jl. MT Haryono,
18. Jl. HR Rasuna Said,
19. Jl. DI Panjaitan,
20. Jl. Jenderal Ahmad Yani,
21. Jl. Pramuka,
22. Jl. Salemba Raya sisi barat dan Jl. Salemba Raya sisi timur,
23. Jl. Kramat Raya,
24. Jl. Stasiun Senen,
25. Jl. Gunung Sahari.