Otofemale.id - Aturan ganjil genap di Jakarta, sudah mulai diberlakukan lagi.
Supaya warga yang kendarai mobil nggak kaget, Polda Metro Jaya selama 3 hari lakukan sosialisasi.
Baca Juga: Trade-in Suzuki Ertiga Dapat Cash Back Rp 4 Juta Masih Lanjut, Kuy yang Mau Ganti Mobil Baru
Hari ini jadi hari terakhir, tahapan sosialisasi aturan ganjil genap.
Jadi mulai besok (6/8/2020), ladies yang langgar aturan ganjil genap langsung kena semprit polisi.
Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta, Nggak Bisa Sembarangan Masuk dan Keluar Tol Dalam Kota
Tahu nggak, dendanya melanggar aturan ganjil genap itu Rp 500 ribu.
Itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Adapun jadwal aturan ganjil genap, tiap hari (keluali sabtu dan minggu).
Baca Juga: Tilang Elektronik Oleh Polda Metro Jaya Diberlakukan Lagi, Catat Tanggal dan Lokasinya