Otofemale.id - Seharusnya, penindakan bagi pelanggar aturan ganjil genap dimulai hari ini (6/8/2020).
Namun hal tersebut nggak jadi dilakukan dan polisi putuskan untuk memundurkan jadwal.
Baca Juga: Pilihan SUV Baru Toyota Corolla Cross, Harga Mulai Rp 457 Jutaan
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyebutkan penindakan buat pelanggar aturan ganjil genap baru berlaku pekan depan.
"Kebijakan gage ini kan hanya berlaku sampai hari Jumat.
Tapi kita sosialisasinya sampai minggu sehingga kita nanti akan mulai penindakan hari Senin tanggal 10 Agustus 2020," katanya seperti dikutip Otofemale.id dari PMJnews.com.
Baca Juga: GoRide Instan Layanan Mirip Ojek Pangkalan, Ladies Nggak Pakai Nunggu Kelamaan
Jadi sah ya ladies, senin pekan depan jangan lagi pura-pura nggak tahu berlakunya aturan ganjil genap.
Tahu nggak, dendanya melanggar aturan ganjil genap itu Rp 500 ribu.
Itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1).