Follow Us

5 Jenis Pelanggaran Incaran Kamera Tilang Elektronik Untuk Lady Bikers, Jangan Sampai Terekam

Kartika Afriyani - Jumat, 07 Agustus 2020 | 19:20
Akal-akalan pemotor untuk kelabui kamera tilang elektronik di jalur busway koridor 6 Mampang Prapatan, Jaksel (6/6/2020).
Ntmcpolri.info

Akal-akalan pemotor untuk kelabui kamera tilang elektronik di jalur busway koridor 6 Mampang Prapatan, Jaksel (6/6/2020).

Otofemale.id - Sempat ditiadakan untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak Covid-19, kini tilang kendaraan bermotor kembali diterapkan.Bukan hanya tilang manual yang dilakukan polisi, tapi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) juga diberlakukan kembali.

Baca Juga: Ganjil Genap Masih Sosialisasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap AlasannyaTilang elektronik ini menggunakan kamera CCTV yang terpasang di beberapa lokasi dan akan merekam setiap kendaraan yang melintas.CCTV ini bukan sembarang kamera, melainkan bisa menangkap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Baca Juga: GoRide Instan Layanan Mirip Ojek Pangkalan, Ladies Nggak Pakai Nunggu Kelamaan Nah ladies yang suka naik motor matic hati-hati yah, soalnya kamera ETLE ini bisa menangkap 5 pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pengendara sepeda motor.Otofemale.id melansir Motorplus-online.com, berikut daftar pelanggaran dan denda tilang ETLE yang berlaku untuk pengendara sepeda motor :

1. Pengendara yang tidak pakai helm diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8.Dengan denda maksimalnya Rp 250 ribu berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 291 ayat 2.

Baca Juga: Kepolisian Depok Siap Lakukan Tilang Elektronik, Dua Wilayah Ini Jadi Sasarannya2. Pengendara yang melanggar marka jalan diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (b).Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 287 ayat 1.

Baca Juga: Penidakan Pelanggar Ganjil Genap Nggak Jadi Hari Ini, Polisi Undur Sampai Senin3. Pelanggaran stop line diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (b).Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 287 ayat 1.

4. Terobos lampu merah diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (c).Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan pasal 287 ayat 2.5. Melanggar jalur busway diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 4 (a).Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 287 (1)

Source : Motorplus-online.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest