Baca Juga: PSBB Diperpanjang Gegara Positivity Rate di Jakarta Naik, Barengan Berlakunya Ganjil Genap?
Tapi, bagaimana kalau STNK sudah terlanjur hilang?.
Segera urus STNK yang hilang dengan terlebih dulu menyiapkan syarat-syarat diperlukan.
Diantaranya adalah membuat surat laporan kehilangan STNK ke kantor polisi terdekat.
Selanjutnya siapkan fotocopy BPKB atau legalisir dari leasing (kalau masih kredit), Surat keterangan dari leasing dan KTP pemilik sesuai BPKB.
Dokumen sudah siap, maka ladies selanjutnya bawa mobil yang STNK-nya hilang di kantor Samsat untuk melakukan cek fisik.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Milyaran Rupiah dari Djoko Tjandra, Mobil Mewahnya Cuman Alphard?
Kemudian, fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
Berikutnya pemilik akan diarahkan untuk mengurus STNK hilang dari Samsat.
Pada dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK ini, fotokopi cek fisik kendaraan tadi di lampirkan.
Kemudian mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.