Follow Us

Motor Nopol Ganjil Disebutkan dalam Pergub Nomor 80 Tidak Boleh Menintas di Tanggal Genap, Fix Kena Gage?

Kartika Afriyani - Senin, 24 Agustus 2020 | 14:23
Polisi dan pengendara motor (Ilustrasi)
Kontan.co.id

Polisi dan pengendara motor (Ilustrasi)

Otofemale.id - Pemerintah DKI Jakarta kembali menerbitkan aturan ganjil genap (gage) terbaru sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19.

Tepatnya pada tanggal 20 Agustus 2020, aturan tersebut telah resmi dikeluarkan untuk pengendalian moda transportasi di masa pandemi.

Baca Juga: Buka Normal, Layanan SIM Keliling di Jakarta Ada di 4 Wilayah IniYaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.Dalam Pergub tersebut secara keseluruhan membahas pengendalian moda transportasi salah satunya pembatasan kendaraan pribadi ganjil genap.

Baca Juga: Ranjau Paku Masih Mengancam Pemotor, Ini Lokasi Rawan di Jakarta Namun ramai diperbincangkan bahwa motor atau kendaraan sepeda roda dua telah disahkan untuk mengikuti aturan ganjil genap.Melansir Kompas.com, aturan tersebut bahkan telah tertuang dalam Bab III Pasal 7 yang berbunyi:

(1). Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana di maksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku sebagai berikut ;a. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintas ruas jalan tanggal genap.

Baca Juga: Kamera Tilang Elekronik di Depok, Incar Motor Lakukan Pelanggaran Inib. Setiap pengendara kendaraan kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintas ruas jalan tanggal ganjil, dan, c. Nomor pelat sabagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Baca Juga: Ingat Denda Rp 250 Ribu, Pemotor Sembarangan Berteduh Saat Dadakan Turun HujanDengan demikian sudah jelas bahwa motor akan dikenakan pasal gage jika tidak mengikuti aturan yang berlaku.Meski aturan tersebut telah jelas mengatakan bahwa motor akan dikenakan pasal ganjil genap, namun pelaksanaannya masih belum diketahui.

Sehingga belum ada penilangan khusus untuk motor yang melanggar aturan gage di Jakarta.Hal tersebut juga di konfirmasi oleh akun Instagram @dishubdkijakarta bahwa saat ini motor masih belum dikenakan aturan gage.Yang masih berlaku hingga saat ini hanya kendaraan roda empat dan lebih di 25 ruas jalan Jakarta.Tapi jika motor sudah diberlakukan gage, sebaiknya harus disikapi dengan baik ya ladies.Karena semua ini demi keamanan dan kenyamanan bersama di tengah pandemi Covid-19.Agar pandemi ini cepat berlalu dan ladies bisa beraktifitas normal kembali seperti sebelum adanya pandemi.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest