Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cewek Pakai Honda Brio Tabrak Pejalan Kaki di Karawaci Lalu Aniaya Istri Korban, Begini Nasibnya Saat Sidang

Kartika Afriyani - Rabu, 26 Agustus 2020 | 22:51
Kecelakaan mobil dan pejalan kaki (Ilustrasi)
Jateng.tribunnews.com

Kecelakaan mobil dan pejalan kaki (Ilustrasi)

Otofemale.id - Ladies masih ingat kasus pejalan kaki dan anjing kesayangannya yang tewas tertabrak oleh mobil di Karawaci beberapa bulan lalu?

Bukan cuma itu saja, pelaku bahkan mengamuk ke istri korban yang saat itu sedang shock melihat suaminya tewas disekitar kediamannya.

Baca Juga: Imbas Proyek MRT Jakarta Tahap 2, Kadishub Himbau Hondari Jalan Medan Merdeka SelatanPelaku adalah Aurelia Margaretha Yulia (26), yang dimana saat itu sedang kendarai mobil Honda Brio dengan kecepatan diatas normal di lingkungan perumahan.Setelah beberapa bulan kejadian itu berlalu, Aurelia pun kini telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Ingat! Nanti Malam IOOF Mulai Digelar, Dapatkan Promo Menarik Beli Mobil BaruHukuman tersebut dijatuhkan atas dasar kelalaian pelaku saat mengemudi mobil hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.Aurelia pun dikenakan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Melansir Kompas.com, sebelumnya putusan tersebut diturunkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aurelia dengan hukuman 11 tahun penjara.Namun Hakim memutuskan untuk meringankan hukuman dikarenakan terdakwa Aurelia mengakui bahwa dirinya bersalah dan umurnya yang masih terbilang muda sehingga ia bisa memperbaiki diri sendiri.

Baca Juga: Rem Innova dan Fortuner Bisa Alami Masalah, Toyota Lakukan RecallBukan cuma itu saja, terdakwa juga diketahui merupakan tulang punggung keluarga dan divonis bipolar oleh saksi ahli psikologisnya.Hukuman 5 tahun 6 bulan dianggap tepat karena menyebabkan keluarga korban trauma dan belum ada perdamaian antara pihak pelaku dan korban.

Baca Juga: Mitsubishi Siapkan Paket Merdeka Campaign Plus-Plus, Khusus Untuk IOOF 2020Namun mendengar vonis tersebut, pihak terdakwa mengaku keberatan dan akan menimbang putusan hakim.Mereka keberatan lantaran majelis hakim mengakui terdakwa yang dianggap mengidap bipolar itu melakukan kesengajaan dalam mengemudi kendaraan dan berkendara dengan melebihi batas kecepatan normal.

Pihak terdakwa melakukan pembelaan jika dihubungkan dengan pendapat ahli, di mana, orang yang mengidap bipolar itu enggak bisa mengerem.Orang yang mengidap bipolar itu ngebut tapi karena kemampuan impulse control (bipolar) tersebut.Sampai putusan tersebut dikabulkan dalam 7 hari, tim penasihat hukum terdakwa kini masih berkonsultasi dengan keluarganya untuk mempertimbangkan putusan hakim.Kini, tim penasihat hukum masih berkonsultasi dengan Aurelia dan keluarganya mempertimbangkan putusan hakimArtikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Tabrak Pejalan Kaki dan Aniaya Istri Korban di Karawaci, Aurelia Divonis 5,5 Tahun

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x