Follow Us

Ingat! Besok Ganjil Genap Masih Berlaku Loh, Jangan Sampai Disemprit Polisi

Octa - Kamis, 10 September 2020 | 22:38
Polisi tilang pelanggar aturan ganjil genap di Jaktim (10/8/2020).
@tmcpoldametro

Polisi tilang pelanggar aturan ganjil genap di Jaktim (10/8/2020).

Otofemale.ID - Besok masih hari jumat (11/9/2020), ladies jangan sampai pakai mobil bernopol genap.

Soalnya aturan ganjil genap Jakarta, besok masih berlaku.

Baca Juga: Pekan Depan Jakarta PSBB Total, Toyota Tanggapi Begini Soal Operasional Diler

Jadi, karena besok tanggal ganjil maka yang boleh melintas adalah mobil bernopol ganjil.

Kalau sampai besok kena semprit, dendanya Rp 500 ribu loh.

Itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1).

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Jakarta Dihapus Lagi

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

GANJIL GENAP DIHAPUS

Fakta makin tingginya angka penularan Covid-19 di Jakarta, bikin Gubernur Anies Baswedan tarik rem darurat.

Baca Juga: Beli Suzuki Ignis Sekarang, Diler Kasih Diskon Belasan Juta RupiahMaksud dari menarik rem darurat, bahwasannya Anies Baswedan kembali berlakukan PSBB total di Jakarta.Seperti diketahui, bahwa beberapa waktu belakangan ini PSBB Jakarta sudah masuk ke masa transisi.

Pemberlakukan kembali PSBB total, berdampak pada penghapusan kembali aturan ganjil genap Jakarta."Ganjil-genap untuk sementara, kita tiadakan," kata Anies Baswedan di Balaikota. Dengan keputusan meniadakan aturan ganjil genap saat diberlakukan PSBB total, Anies Baswedan menegaskan bukan berarti warga Jakarta bisa bebas jalan-jalan pakai kendaraan pribadi.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest