Otofemale.ID - Saat Jakarta pertama kali terapkan PSBB, ada aturan berkendara dengan mobil pribadi yang harus dipatuhi.Ladies masih ingat nggak, aturan berkendara yang harus dipatuhi saat menggunakan mobil pribadi?
Baca Juga: Supir Toyota Alphard Ngantuk Hajar Truk Terguling di Tol, Ingat Selalu Bahaya Berkendara MalamAturan berkendara dengan mobil pribadi saat PSBB itu ada dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Jangan Sembarangan! Begini Cara Mudah Membersihkan Kaca Mobil Supaya Tak Memicu Goresan Halusa. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB; b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan; d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan; dan
Baca Juga: Pintu Bagasi Avanza Bermasalah, Via Online Harga Spare Partnya Nggak Sampai Rp 200 Ribue. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.GANJIL GENAP DIHAPUSFakta makin tingginya angka penularan Covid-19 di Jakarta, bikin Gubernur Anies Baswedan tarik rem darurat.
Baca Juga: Ladies Wajib Hindari Nyetir Mobil dalam Kondisi Lapar, Ini AlasannyaMaksud dari menarik rem darurat, bahwasannya Anies BAswedan kembali berlakukan PSBB total di Jakarta.Seperti diketahui, bahwa beberapa waktu belakangan ini PSBB Jakarta sudah masuk ke masa transisi.
Pemberlakukan kembali PSBB total, berdampak pada penghapusan kembali aturan ganjil genap Jakarta."Ganjil-genap untuk sementara, kita tiadakan," kata Anies Baswedan di Balaikota. Dengan keputusan meniadakan atuan ganjil genap saat diberlakukan PSBB total, Anies Baswedan menegaskan bukan berarti warga Jakarta bisa bebas jalan-jalan pakai kendaraan pribadi.