Follow Us

Jakarta Mulai PSBB Ketat, Kendarai Mobil Pribadi Seperti Ini Aturannya

Octa - Senin, 14 September 2020 | 14:45
Anies Baswedan
Kompas

Anies Baswedan

Otofemale.ID - Mulai hari ini Senin, 14 September 2020, PSBB Transisi Jakarta diberhentikan.

Sebagai gantinya, gubernur Anies Baswedan tetapkan PSBB Ketat di Jakarta.

Baca Juga: Besok Nggak Bisa Urus Perpanjangan STNK di Samsat Jakarta Barat, Ini Alasannya

Penerapan PSBB Ketat Jakarta mengacu pada Pergub baru yang dirilis 13 September 2020.

Pergub Nomor 88 Tahun 2020, mengubah Pergum Nomor 33 Tahun 2020 yang berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Baca Juga: Supir Ngantuk, Honda Jazz Labrak Tiang Lalu Klontang di GT Cibubur

Dengan mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020, maka kelonggaran yang sebelumnya ada di PSBB Transisi serta merta ditiadakan.

Khusus untuk ladies yang kendarai mobil pribadi, di PSBB Ketat aturannya sebagai berikut.

1. Ganjil Genap dihapuskan.

2. Mobil hanya boleh angkut maksimal 2 orang saja per baris.

Baca Juga: Pekan Depan Jakarta PSBB Total, Toyota Tanggapi Begini Soal Operasional Diler

3. Penumpang domisili yang sama sesuai KTP, boleh lebih (nggak sebaris isi 2).

4. Surat Ijin Kemuar Masuk Jakarta tidak diperlukan.

Baca Juga: Beli Suzuki Ignis Sekarang, Diler Kasih Diskon Belasan Juta Rupiah

5. Hari Bebas kendaraan Bermotor atau CFD ditiadakan.

Selain itu, pastinya selama berkendara dengan mobil pribadi jangan lupakan protokol kesehatan.

Diantaranya seperti rajin cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.

Selain itu juga jangan memaksakan diri untuk bepergian ketika suhu badan diatas normal atau lagi sakit.

Selalu lakukan disinfektan mobil, setelah digunakan untuk bepergian.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Jakarta Dihapus Lagi

PSBB BERLAKU 2 PEKAN

Pemprov DKI Jakarta mengetatkan PSBB selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.

Pernyataan ini disampaikan Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies Baswedan.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest