PSBB Jilid II DKI Jakarta Resmi Dimulai, Catat Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT
Otofemale.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta resmi diterapkan mulai hari ini, Senin (14/9/2020).
Maka dari itu berbagai macam aturan kembali diterapkan terutama untuk transportasi umum di DKI Jakarta.
Meski tetap beroperasi, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh moda transportasi selama 14 hari ke depan.
Baca Juga: Jakarta Mulai PSBB Ketat, Kendarai Mobil Pribadi Seperti Ini AturannyaPergub Nomor 88 Tahun 2020 diteken Gubernur DKI Jakarta tanggal 11 September dan diumumkan secara resmi tanggal 13 September 2020.Pemprov DKI membatasi waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum maksimal 50 persen selama PSBB pengetatan. "Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," bunyi Pasal 18 Ayat 7 Pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Balik Lagi Work From Home, Motor Matik Jangan Lupa Mesinnya Dipanasin
Berikut jadwal operasional bus Transjakarta, KRL, MRT, dan KRL selama PSBB pengetatan:1. Transjakarta
Dikutip dari Instagram @pt_transjakarta, layanan Transjakarta beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 selama PSBB pengetatan.
Jumlah penumpang akan dibatasi menjadi 60 penumpang untuk bus gandeng dan 30 penumpang untuk bus besar dengan jaga jarak antarpenumpang minimal 1 lencang tangan.
Baca Juga: Jelang PSBB Total Jakarta Senin Pekan Depan, Ingat Lagi Aturan Berkendara
2. KRLKereta Rel Listrik (KRL) di DKI Jakarta akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB. Bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, setiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk, yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, balita tidak diperbolehkan naik KRL.PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL juga membatasi setiap kereta hanya dapat diisi 74 orang. Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45 persen dari kapasitas kereta.