Aturan tersebut tertuang pada Pasal 282 yang bunyinya "Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Baca Juga: Motor Matik Anti Rem Blong Saat Libas Jalanan Menurun, Ini Trik Gampangnya
RESIKO JAS HUJAN PONCOJas hujan model ponco, disarankan untuk tidak dipakai oleh pengendara motor saat hujan.
Terutama bagi mereka yang menggunakan motor jenis bebek atau sport.
Pasalnya ada kekuatiran, ujung jas hujan terlilit rantai dan membut pengendara atau boncengernya celaka.
Lalu bagaimana dengan pengendara motor matik?
Sama saja, sebaiknya jangan menggunakan jas hujan mode ponco.
Baca Juga: Cara Aman Naik Motor Untuk Harian, Buat Ladies yang Pakai Rok atau Gamis
Selain bisa celakai diri sendiri, pakai jas hujan model ponco juga bisa bikin celaka orang lain.Itu dipicu oleh adanya potensi bagian belakang jas hujan model ponco menutupi lampu rem dan sein.Jika pengemudi dibelakang motor tak dapat melihat kita akan berbelok karena lampu tertutup jas hujan, maka besar kemungkinannya pengendara lainnya melakukan rem secara mendadak.
Tak hanya itu saja, saat terjadi hujan yang sangat deras penglihatan pengendara akan berkurang.Jadi sangat disarankan untuk memakai jas hujan yang berwarna mencolok untuk mencegah terjadinya kecelakaan.Seperti kita ketahui bersama, jas hujan model ponco sangat jarang yang menggunakan bahwa warna mencolok.