Baca Juga: Mulai Kemarin Pertamina Jual Pertalite untuk Motor Rp 6 Ribuan, Cuman di Kota Ini saja
Satu lagi yang ladies harus tahu dari aturan wajib masker ini.
Jangan sampai mengulang pelanggaran yang sama.
Baca Juga: Jakarta Mulai PSBB Ketat, Kendarai Mobil Pribadi Seperti Ini Aturannya
Soalnya kalau sampai kedapatan mengulang pelanggaran yang sama, maka dendanya bisa berlipat.
Sesuai dengan yang ada di Pasal 5 ayat 2.
Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).