Follow Us

Aturan Wajib Pakai Masker Saat Naik Motor di Jakarta, Awas Kena Denda Progresif

Octa - Rabu, 16 September 2020 | 14:35
Wajib masker di Jakarta
@tmcpoldametro

Wajib masker di Jakarta

Otofemale.ID - Sejak senin lalu, PSBB Ketat Jakarta mulai diberlakukan.

Peningkatan jumlah pasien positif corona yang signifikan, jadi penyebab PSBB transisijakarta diganti dengan yang lebih ketat.

Baca Juga: Postingan Foto Polisi Sedang Tugas Auto Diprotes Netizen, Ternyata Nggak Tertutup

Sama halnya dengan PSBB sebelumnya, pemakaian masker wajib bagi pengguna mobil pribadi maupun motor.

Wajib pakai masker itu seperti yang ada di Pergub Nomor 79 Tahun 2020 pasal 4.

Baca Juga: PSBB Jilid II DKI Jakarta Resmi Dimulai, Catat Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT

Adapun dalam pasal tersebut dituliskan bahwa (1) Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.

Penggunaan masker itu diwajibkan ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan menggunakan kendaraan bermotor.

Tahu nggak berapa dendanya buat yang melanggar?

Sesuai dengan Pasal 5 di Pergub yang sama, denda maksimalnya Rp 250 ribu atau kerja sosial.

ADA DENDA PROGRESIF

Baca Juga: Mulai Kemarin Pertamina Jual Pertalite untuk Motor Rp 6 Ribuan, Cuman di Kota Ini saja

Satu lagi yang ladies harus tahu dari aturan wajib masker ini.

Jangan sampai mengulang pelanggaran yang sama.

Baca Juga: Jakarta Mulai PSBB Ketat, Kendarai Mobil Pribadi Seperti Ini Aturannya

Soalnya kalau sampai kedapatan mengulang pelanggaran yang sama, maka dendanya bisa berlipat.

Sesuai dengan yang ada di Pasal 5 ayat 2.

Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);

b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan

c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Editor : Octa

Latest