"Saya bukan nggak pakai masker, saya pakai masker. Tapi saya tadi lagi telepon anak saya," katanya seperti dikutip Otofemale.id dari TribunJakarta.com.
Emak-emak itu juga berdalih, menurunkan maskernya agar suaranya terdengar saat menelpon.
Baca Juga: Supir Ngantuk, Honda Jazz Labrak Tiang Lalu Klontang di GT Cibubur
Contoh lain diberhentikan petugas karena dianggap pakai masker nggak benar, dialami pemilik akun @evani_jesslyn.
Diceritakan oleh perempuan ahli kopi ini bahwa dirinya sedang nyetir mobil sendiri saat dihentikan oleh petugas.
Pakai masker, namun diakuinya kalau dirinya memang sedikit membuka masker karena merasa pengap.
"Jadi aku tadi ketangkep gara-gara di mobil sendirian, terus aku karena pengapkan.
Terus mau bernafas dikit, cuman gini (peragakan sedikit turunkan masker), ditangkep dong," katanya saat sudah diminta petugas di posko.
Baca Juga: No Debat! PSBB Ketat Jakarta Bayar Pajak 5 Tahunan Mobil Tetap Harus ke Samsat, Ini Alasannya
ATURAN PERGUB NOMOR 79
pemakaian masker wajib bagi pengguna mobil pribadi maupun motor.Wajib pakai masker itu seperti yang ada di Pergub Nomor 79 Tahun 2020 pasal 4.
Adapun dalam pasal tersebut dituliskan bahwa (1) Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.Penggunaan masker itu diwajibkan ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan menggunakan kendaraan bermotor.