Follow Us

Awas! Pakai Masker Nggak Benar Bisa Diberhentikan Petugas, Sudah Ada Contohnya Nih

Octa - Kamis, 17 September 2020 | 15:19
Pakai masker nggak benar ditangkap petugas.
Kolase Otofemale.ID

Pakai masker nggak benar ditangkap petugas.

Otofemale.ID - Emank-emak terlibat cekcok dengan petugas yang sedang gelar operasi Yustisi.

Kejadian di kawasan Jalan Taman Margasatwa Raya, Pasar Minggu, Jaksel itu, gegarasnya soal masker.

Baca Juga: Aturan Wajib Pakai Masker Saat Naik Motor di Jakarta, Awas Kena Denda Progresif

Jadi emak-emak pengendara mobil itu dihentikan petugas gabungan Polres Metro Jakarta Selatan bersama TNI, dan Satpol PP yang sedang lakukan razia.

Cekcokpun terjadi gegara emak-emak itu dianggap melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker dengan benar.

Baca Juga: Postingan Foto Polisi Sedang Tugas Auto Diprotes Netizen, Ternyata Nggak Tertutup

Oh ya, menggunakan masker yang benar itu harus menutupi hidung, mulut dan dagu.

Dan itu seperti apa yang ditulis pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 pasal 4.

Balik lagi ke emak-emak yang cekcok dengan petugas saat gelar razia di kawasan Pasar Minggu.

Disangkakan petugas melanggar protokol kesehatan, emak-emak itu nggak terima.

Baca Juga: PSBB Jilid II DKI Jakarta Resmi Dimulai, Catat Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT

"Saya bukan nggak pakai masker, saya pakai masker. Tapi saya tadi lagi telepon anak saya," katanya seperti dikutip Otofemale.id dari TribunJakarta.com.

Emak-emak itu juga berdalih, menurunkan maskernya agar suaranya terdengar saat menelpon.

Baca Juga: Supir Ngantuk, Honda Jazz Labrak Tiang Lalu Klontang di GT Cibubur

Contoh lain diberhentikan petugas karena dianggap pakai masker nggak benar, dialami pemilik akun @evani_jesslyn.

Diceritakan oleh perempuan ahli kopi ini bahwa dirinya sedang nyetir mobil sendiri saat dihentikan oleh petugas.

Pakai masker, namun diakuinya kalau dirinya memang sedikit membuka masker karena merasa pengap.

"Jadi aku tadi ketangkep gara-gara di mobil sendirian, terus aku karena pengapkan.

Terus mau bernafas dikit, cuman gini (peragakan sedikit turunkan masker), ditangkep dong," katanya saat sudah diminta petugas di posko.

Baca Juga: No Debat! PSBB Ketat Jakarta Bayar Pajak 5 Tahunan Mobil Tetap Harus ke Samsat, Ini Alasannya

ATURAN PERGUB NOMOR 79

pemakaian masker wajib bagi pengguna mobil pribadi maupun motor.Wajib pakai masker itu seperti yang ada di Pergub Nomor 79 Tahun 2020 pasal 4.

Adapun dalam pasal tersebut dituliskan bahwa (1) Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.Penggunaan masker itu diwajibkan ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan menggunakan kendaraan bermotor.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest