Follow Us

Jakarta Only, Mobil Baru Umur 3 Tahun Wajib Uji Emisi Bunyi Aturannya Seperti Ini

Octa - Selasa, 29 September 2020 | 15:52
Ilustrasi. Kandungan Karbon Keluar dari Lubang Knalpot Saat Uji Emisi
Radityo Herdianto

Ilustrasi. Kandungan Karbon Keluar dari Lubang Knalpot Saat Uji Emisi

Otofemale.ID - Gas buang dari kendaraan yang lalu lalang di Jakarta, jadi penyumbang terbesar polusi udara.

Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta coba menekan polusi udara lewat uji emisi.

Baca Juga: Depok Mulai Uji Coba Kamera Tilang Elektronik, Pelanggaran Ini yang Diincar

Pergub (Peraturan Gubernur) terbaru, yakni Nomor 66 Tahun 2020 perketat aturan uji emisi yang hukumnya wajib dilakukan.

Dalam Pergub itu juga, dituliskan sasaran wajib uji emisi untuk pemilik kendaraan pribadi.

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Ketat, Bahkan Sediri Dalam Mobil Ingat Masker

Dituliskan juga, umur kendaraan 3 tahun sudah wajib lakukan uji emisi.

Berikut ini yang tertulis pada Pasal 2 dan 3 Pergub Nomor 66 Tahun 2020.

(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi :

a. Mobil Penumpang Perseorangan;

b. Sepeda Motor

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest