Otofemale.ID - Gas buang dari kendaraan yang lalu lalang di Jakarta, jadi penyumbang terbesar polusi udara.
Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta coba menekan polusi udara lewat uji emisi.
Baca Juga: Depok Mulai Uji Coba Kamera Tilang Elektronik, Pelanggaran Ini yang Diincar
Pergub (Peraturan Gubernur) terbaru, yakni Nomor 66 Tahun 2020 perketat aturan uji emisi yang hukumnya wajib dilakukan.
Dalam Pergub itu juga, dituliskan sasaran wajib uji emisi untuk pemilik kendaraan pribadi.
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Ketat, Bahkan Sediri Dalam Mobil Ingat Masker
Dituliskan juga, umur kendaraan 3 tahun sudah wajib lakukan uji emisi.
Berikut ini yang tertulis pada Pasal 2 dan 3 Pergub Nomor 66 Tahun 2020.
(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi :
a. Mobil Penumpang Perseorangan;
b. Sepeda Motor