Cara jitu itu, seperti diterangkan Teguh NA Plt Kasatpol PP Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.
"Setiap pelanggar di data KTPnya dan dimasukkan ke dalam sistim yang namanya Jak APD.
Baca Juga: Waspada Ranjau Paku, Ini Temuan Relawan Penyapu Ranjau Paku Saber Community
Kita tinggal masukkan nomer NIK ke dalam sistim apakah namanya keluar atau tidak di dalam sistim," terang Teguh dikutip dari Motorplus-online.com.
Nah kalau nama ladies keluar di sistem, ketahuan deh pernah lakukan pelanggaran dan siap-siap bayar denda progresif.
ATURAN DENDA PROGRESIF
Sesuai dengan yang ada di Pasal 5 ayat 2 Pergub Nomor 79 Tahun 2020.Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); danc. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).(*)