Follow Us

Pemotor Nggak Bisa Ngelak, Modal KTP Petugas Bisa Pelanggar Wajib Masker Kena Denda Progresif

Octa - Selasa, 29 September 2020 | 16:02
Data online cara petugas bisa tahu ladies berapa kali langgar aturan wajib masker.
@tmcpoldametro

Data online cara petugas bisa tahu ladies berapa kali langgar aturan wajib masker.

Otofemale.ID - Saat ini, PSBB 2 jakarta sudah masuk masa perpanjangan 2 pekan kedepan.

Sejak kali pertama PSBB 2 digulirkan beberapa waktu lalu, kewajiban pakai masker diperketat.

Baca Juga: Depok Mulai Uji Coba Kamera Tilang Elektronik, Pelanggaran Ini yang Diincar

Razia sampai penetapan denda uang ataupun kerja sosial, dilaksakan untuk mendukung wajib pakai masker.

Namun sayangnya, masih ada saja pemotor yang tertangkap petugas karena nggak pakai masker.

Baca Juga: Harga Rp 2 Jutaan, Aksesori Resmi Honda Bikin Maling Ogah Gondol Motor Matik BeAT

Asal tahu saja nih ya, minimal denda yang nekat nggak pakai masker Rp 250 ribu.

Kalau ladies tertangkap lagi nggak pakai masker, dendanya bisa progresif.

Terkait dengan denda progresif akibat nekat nggak pakai masker, ladies nggak ngeles loh.

Soalnya petugas punya cara jitu, untuk mengetahui ladies sudah pernah melanggar aturan wajib pakai masker atau belum.

Baca Juga: Kabar Anyar dari Kantor Samsat, Jam Tutup Dipercepat Sejam

Cara jitu itu, seperti diterangkan Teguh NA Plt Kasatpol PP Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.

"Setiap pelanggar di data KTPnya dan dimasukkan ke dalam sistim yang namanya Jak APD.

Baca Juga: Waspada Ranjau Paku, Ini Temuan Relawan Penyapu Ranjau Paku Saber Community

Kita tinggal masukkan nomer NIK ke dalam sistim apakah namanya keluar atau tidak di dalam sistim," terang Teguh dikutip dari Motorplus-online.com.

Nah kalau nama ladies keluar di sistem, ketahuan deh pernah lakukan pelanggaran dan siap-siap bayar denda progresif.

ATURAN DENDA PROGRESIF

Sesuai dengan yang ada di Pasal 5 ayat 2 Pergub Nomor 79 Tahun 2020.Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); danc. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).(*)

Source : Motorplus-online.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest