Penggunaan masker itu diwajibkan ketika berada di luar rumah.
Baca Juga: Karpet Mobil Bisa Dibersihkan Sendiri, Cukup Lakukan 3 Langkah IniJuga saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.Menggunakan kendaraan bemotor, juga diwajibkan menggunakan masker.
Dalam pergub tersebut nggak disebutkan naik kendaraannya sendiri atau lebih.Pokoknya saat kendarai kendaraan, wajib pakai masker.Jadi jelas ya, bagaimana pakai masker yang sesuai dengan aturan yang sudah ada di Pergub.
Baca Juga: Jakarta Only, Mobil Baru Umur 3 Tahun Wajib Uji Emisi Bunyi Aturannya Seperti IniDENDA PROGRESIFAsal tahu saja nih ya, minimal denda yang nekat nggak pakai masker Rp 250 ribu.Kalau ladies tertangkap lagi nggak pakai masker, dendanya bisa progresif.Sesuai dengan yang ada di Pasal 5 ayat 2 Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); danc. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).(*)