Follow Us

Puluhan Ribu Orang di Jakarta Tertangkap Nggak Pakai Masker, Ladies Ingat Lagi Denda Progresif

Octa - Jumat, 02 Oktober 2020 | 16:01
Dalam mobil wajib pakai masker (ilustrasi).
@tmcpoldametro

Dalam mobil wajib pakai masker (ilustrasi).

Otofemale.ID - PSBB 2 Jakarta sudah masuk tahap perpanjangan pertama, sampai 11 oktober 2020 mendatang.

Sampai dengan tahap perpanjangan PSBB 2 Jakarta, banyak warga yang masih abaikan wajib pakai masker kalau keluar rumah.

Baca Juga: Warga Jambi yang Mau Ikutan Trade-In Suzuki XL7 Dapat Cashback Rp 4 Juta, Begini Caranya

Dikatakan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, bahwa sebanyak 26.600 orang dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi data selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat sejak tanggal 14 September hingga 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Ladies Bisa Praktekin 7 Cara Ini, Bikin Kuteks Tahan Lama

Menurutnya sebagian besar warga yang melanggar itu dikenakan sanksi kerja sosial selama satu jam.

"Yang (dikenakan sanksi) kerja sosial sebanyak 24.886 dan juga (dikenakan sanksi) enda sebanyak 1.774 orang," kata Arifin seperti ditulis di Kompas.com (2/10/2020).

Wajib pakai masker saat keluar rumah itu termasuk ketika ladies berkendara dengan mobil loh.

Dituliskan dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020, bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu.

Baca Juga: Bisa Bikin Mesin Jebol, Ladies Pengguna Mobil Matik Keywordnya Jangan Buru-BuruCara pelaksanaan kesehatan individu adalah dengan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.

Penggunaan masker itu diwajibkan ketika berada di luar rumah.

Baca Juga: Karpet Mobil Bisa Dibersihkan Sendiri, Cukup Lakukan 3 Langkah IniJuga saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.Menggunakan kendaraan bemotor, juga diwajibkan menggunakan masker.

Dalam pergub tersebut nggak disebutkan naik kendaraannya sendiri atau lebih.Pokoknya saat kendarai kendaraan, wajib pakai masker.Jadi jelas ya, bagaimana pakai masker yang sesuai dengan aturan yang sudah ada di Pergub.

Baca Juga: Jakarta Only, Mobil Baru Umur 3 Tahun Wajib Uji Emisi Bunyi Aturannya Seperti IniDENDA PROGRESIFAsal tahu saja nih ya, minimal denda yang nekat nggak pakai masker Rp 250 ribu.Kalau ladies tertangkap lagi nggak pakai masker, dendanya bisa progresif.Sesuai dengan yang ada di Pasal 5 ayat 2 Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); danc. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).(*)

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest