Follow Us

Longgarkan Rem Darurat, Ini Alasan Jakarta Mulai Terapkan Lagi PSBB Transisi

Octa - Senin, 12 Oktober 2020 | 10:11
Anies Baswedan
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta

Anies Baswedan

Selama penerapan kembali PSBB Transisi, bagaimana aturan kendarai mobil pribadi?

So pasti nggak banyak berubah dari saat PSBB 2 diberlakukan.

Baca Juga: Care N' Cheers : Bukan Balikkan Tangan Saat Naik Motor, Begini Cara Hindari Kulit Belang

Adapun aturan kendarai mobil pribadi adalah sebagai berikut :

1. Mobil hanya boleh angkut maksimal 2 orang saja per baris.

2. Penumpang domisili yang sama sesuai KTP, boleh lebih (nggak sebaris isi 2).

3. Surat Ijin Keluar Masuk Jakarta tidak diperlukan.

Baca Juga: Awas Mobil Tahu-tahu Nyemplung Selokan, Kenali Lagi yang Namanya Microsleep

Selain itu, pastinya selama berkendara dengan mobil pribadi jangan lupakan protokol kesehatan.

Diantaranya seperti rajin cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.

Ladies juga jangan memaksakan diri untuk bepergian ketika suhu badan diatas normal atau lagi sakit.

Selalu lakukan disinfektan mobil, setelah digunakan untuk bepergian.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest