Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hujan Deras Mobil Jangan Nyalakan Hazard, Harusnya yang Ini Saja

Octa Saputra - Selasa, 20 Oktober 2020 | 10:55
Jangan nyalakan lampu hazard dalam kondisi hujan
Carfromjapan.com

Jangan nyalakan lampu hazard dalam kondisi hujan

Otofemale.ID - BMKG hari ini keluarkan peringatan dini di 2 wilayah Jakarta (20/10/2020).

Peringatan dini BMKG itu terkait adanya potensi hujan deras yang disertai petir dan angin kencang.

Baca Juga: Honda Mobilio Terlentang Dipinggir Jalan Daan Mogot, Kenali Tanda Mengantuk

Adapun 2 wilayah Jakarta yang diperkirakan alami hal tersebut adalah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Sementara wilayah Jakarta lainnya, diperkirakan hujan dengan intensitas rendah.

Baca Juga: Care N' Cheers : Daihatsu Ayla Pastikan Pakai BBM Jenis Pertamax, Ini Alasannya

Terkait dengan kemungkinan terjadi hujan deras, ladies yang kendarai mobil wajib waspada.

Saat terjadi hujan deras, pastinya visibilitas pengemudi akan sangat terbatas.

Mengantisipasi visibilitas pengemudi saat turun hujan deras, banyak yang kemudian nyalakan lampu hazard.

Weiits! Ladies jangan lakukan hal itu ya, nyalakan lampu hazard maksudnya.

Baca Juga: Ada Demo di Istana Merdeka Cek! Ini 10 Rekayasa Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya

Menyalakan lampu hazard dalam kondisi hujan deras, semestinya tidak perlu dilakukan.Mengingat fungsi dari lampu hazard sendiri sebagai tanda bahwa ada ada kondisi darurat dan jadi peringatan pengguna jalan lain untuk berhati-hati.

Baca Juga: Harga Mitsubishi Xpander Termahal Rp 275 Jutaan, Besok Ada Barang BaruOh ya, lampu hazard itu visualnya adalah sein kiri dan kanan menyala secara berbarengan.Maksud dari kondisi darurat itu seperti mobil alami mogok, sedang mengganti ban di tepi jalan dan alami kecelakaan.

Menyalakan lampu hazard dalam kondisi darurat, aturannya tertera di UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1. Bunyinya "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Baca Juga: Ternyata Hal-hal yang Kita Sepelekan Ini Bisa Berguna untuk Bikin Umur Mobil Lebih Panjang, Apa Saja?HARUSNYA LAMPU UTAMASesungguhnya mengendarai mobil dalam kondisi hujan deras, wajibnya menyalakan lampu uatama atau head lamp.Dengan menyalakan headlamp, maka depan belakang oke.Maksudnya depan belakang oke itu, kendaraan yang ada didepan kita bisa mengetahui keberadaan kita dari headlamp yang menyala.

Dan sedangkan belakang oke, saat menyalakan lampu utama maka secara bersamaan stoplamp juga menyala.

Warna merah dari stop lamp yang menyala itu, saat hujan deras bisa jadi petunjuk bagi pengendara mobil dibelakang tentang posisi kita.(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x