Otofemale.ID - Safety belt mobil jadi perangkat keselamatan berkendara yang hukumnya wajib dipakai.
Nggak hanya sopir saja yang harus pakai sabuk pengaman, tapi juga penumpang disisinya.
Baca Juga: Dijual Hanya 500 Unit, Segini Harga Xpander Cross Rockford Fosgate Black Edition
Lalu bagaimana dengan penumpang di baris kedua dan jok paling belakang?
Demi alasan keselamatan berkendara, seharusnya semua yang ada dalam mobil menggunakan sabuk pengaman.
Baca Juga: Serba Hitam, Mitsubishi Rilis Langsung 2 Xpander Limited Edition
Toh mobil jaman now, fitur sabuk pengamannya sudah ada untuk penumpang di jok baris kedua sampai yang belakang.
Aturan pakai sabuk pengaman, tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) UU LLAJ.
Disitu tertulis bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.” Kalau sampai nekat nggak pakai sabuk pengaman, maka dendanya bisa Rp 250 ribu (Pasal 106 ayat (6)).
SEJARAH SABUK PENGAMAN
Safety belt atau sabuk pengaman pertama kali ditemukan pada tahun 1800 oleh George Cayley yang diterapkan pada pesawat.