Follow Us

Nggak Nyangka! Safety Belt Sudah Ada Sejak Dulu Banget, Pertama Kali Muncul Untuk Pesawat

Octa - Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:27
safety belt di mobil wajib hukumnya untuk dipakai.
confused.com

safety belt di mobil wajib hukumnya untuk dipakai.

Otofemale.ID - Safety belt mobil jadi perangkat keselamatan berkendara yang hukumnya wajib dipakai.

Nggak hanya sopir saja yang harus pakai sabuk pengaman, tapi juga penumpang disisinya.

Baca Juga: Dijual Hanya 500 Unit, Segini Harga Xpander Cross Rockford Fosgate Black Edition

Lalu bagaimana dengan penumpang di baris kedua dan jok paling belakang?

Demi alasan keselamatan berkendara, seharusnya semua yang ada dalam mobil menggunakan sabuk pengaman.

Baca Juga: Serba Hitam, Mitsubishi Rilis Langsung 2 Xpander Limited Edition

Toh mobil jaman now, fitur sabuk pengamannya sudah ada untuk penumpang di jok baris kedua sampai yang belakang.

Aturan pakai sabuk pengaman, tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) UU LLAJ.

Disitu tertulis bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.” Kalau sampai nekat nggak pakai sabuk pengaman, maka dendanya bisa Rp 250 ribu (Pasal 106 ayat (6)).

SEJARAH SABUK PENGAMAN

Safety belt atau sabuk pengaman pertama kali ditemukan pada tahun 1800 oleh George Cayley yang diterapkan pada pesawat.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest