Otofemale.ID - Nama pemilik dan juga alamat di STNK dan BPKB, harus sesuai KTP.
Ladies coba cek deh, STNK dan BPKB kalau memang itu atas nama sendiri.
Baca Juga: Risih Bunyi Decit Rem Motor Matik Kelar Terjang Banjir, Segera Lakukan Hal Ini
Kalau sampai kejadian ada yang salah (tulisan nama, alamat atau warna), segera diurus untuk dilakukan koreksi.
Kesalahan data pada STNK atau bahkan BPKB, bisa saja terjadi saat melakukan pengisian.
Selain dari pemohon, kesalahan data juga bisa saja terjadi karena petugas Samsat kurang teliti.
Menyoal adanya kesalahan data seperti diatas, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari memberikan penjelasan.
"Terkait kesalahan data bisa segera datang ke kantor Samsat untuk perbaikan," kata Wahyu Dianari, Senin (19/10/2020).
Selanjutnya ditegaskan bagi masyarakat yang memiliki kesalahan terhadap data silakan membawa STNK atau BPKB (yang salah cetak tersebut) untuk dilakukan perbaikan.
Baca Juga: Masker Saja Nggak Cukup Saat Naik Motor di Masa PSBB Transisi Jakarta, Dokter Sarankan Begini